"Kalau saya harus memeriksa, maaf, itu akan buang-buang energi, karena harus mundur. Sudah banyak orang ini dimutasi, karena PR di Kemensos banyak. Saya harus menindaklanjuti hasil BPK itu mulai 2004 sampai dua ribu berapa, sampai terakhir itu saya harus evaluasi terus," pungkasnya.
Selain itu, kata dia, pemeriksaan para saksi oleh KPK tidak melewati Menteri Sosial, dan pemanggilannya langsung ditujukan ke masing-orang orang.
Sebelumnya diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras dalam program Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: Profil Lengkap Raline Shah, Aktris Indonesia Yang Melenggang ke Festival Film Cannes 2023
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Belasan saksi yang terdiri atas pihak distributor penyaluran bantuan, koordinator, dan pendamping PKH telah diperiksa KPK. Meski demikian, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut, maupun konstruksi pidananya.***