Hal lainnya adalah kriteria hadits dhaif yang dapat diamalkan; penerapan kaidah maa laa yudraku kulluhu laa yudraku kulluhu dalam ibadah mahdhah; batasan tasyabuh dalam muamalah; hukum membatasi masa jabatan kepemimpinan.
Sidang juga dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Hisbah dan perwakilan dari seluruh PD dan PW yang ada di Indonesia.
Rencananya, pihak panitia akan menyiapkan big screen di beberapa tempat untuk peserta yang tidak masuk ruang sidang.
Baca Juga: Tangkal Hoaks Jelang Pemilu 2024, Ini Langkah yang Diadakan Jabar Saber Hoaks dan PW Persis Jabar
Sidang akan berlangsung sampai hari Kamis 25 Mei mendatang, dan akan ditutup dengan pembacaan keputusan dari setiap persoalan yang dijadikan pembahasan.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang