Ikuti Langkah Tiga Terdakwa Perkara Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Turut Ajukan Kasasi

- 23 Mei 2023, 16:06 WIB
Ikuti Langkah Tiga Terdakwa Perkara Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Turut Ajukan Kasasi
Ikuti Langkah Tiga Terdakwa Perkara Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Turut Ajukan Kasasi /Kolase PMJ News /

JURNAL SOREANG - Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bripka Ricky Rizal mengajukan kasasi terkait dengan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kuasa hukum Ricky, Erman Umar membenarkan permohonan kasasi kliennya yang diajukan pada 2 Mei 2023 lalu.

"Ricky Rizal sudah. Permohonan kasasi diajukan tanggal 2 Mei 2023, dan Memori Kasasi kita serahkan tanggal 15 Mei 2023," ungkap Erman dalam keterangannya, Senin 22 Mei 2023.

Baca Juga: Mbah Moen: Barang Siapa Baca 2 Surat Alam Ini Rezeki Sejahtera, Terbebas dari Hutang hidup anti susah!

Dalam perkara tersebut, terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, tiga orang terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan permohonan kasasi.

Tiga terdakwa yang mengajukan kasasi itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Penyidik Pastikan Bakal Periksa Mario Dandy Soal Dugaan Pencabulan Terhadap AG

Mereka mengajukan permohonan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah upaya banding ketiganya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasehat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Senin 22 Mei 2023.

Djuyamto menyebut, terdakwa Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023, sementara istrinya pada 9 Mei 2023.

Baca Juga: Maksud amalan Qulhu dari Mbah Moen agar Rezeki Melimpah Keluarga Sakinah, Simak Bacaan hingga Waktu amalannya!

Sedangkan terdakwa Kuat Ma’ruf, lanjutnya, mengajukan permohonan kasasi pada 15 Mei 2023.

Kini, pihaknya menunggu para terdakwa untuk menyerahkan Memori Kasasi terhitung 14 hari sejak permohonan diajukan.

"Sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing," terangnya.

Baca Juga: Siap-Siap! Dampak El Nino Bakal Terjang Wilayah Jawa Barat

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J tersebut, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis hukuman mati ini kemudian diperkuat oleh putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

 Baca Juga: Event Nasional! Siapkah Kabupaten Bandung Jadi Tuan Rumah CSS dan Fornas 2023, Ini Penjelasan Kadis Kominfo

Sementara untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf yang juga telah melalui putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, masing-masing dijatuhi putusan 20 tahun dan 15 tahun penjara.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x