Kemudian, lanjutnya, pasien dijemput menggunakan mobil dan dibawa ke tempat praktik aborsi.
"Sampai di tempat praktik, pasien dilakukan pemeriksaan melakukan USG untuk mengetahui janin di dalam kandungan kemudian pasien dilakukan aborsi," imbuh Leo.
Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 UU 36 Tahun 2009, juncto Pasal 194 UU Kesehatan dan atau Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang