5 Orang Jadi Tersangka Praktik Aborsi Ilegal di Jaktim, Polisi Ungkap Peranannya

- 21 Mei 2023, 19:22 WIB
Ilustrasi gambar, kasus aborsi diungkap Polresta Mataram, 2 Pasang Pasangan Jadi Tersangka
Ilustrasi gambar, kasus aborsi diungkap Polresta Mataram, 2 Pasang Pasangan Jadi Tersangka /Jurnal Soreang /Humas Polri

Kemudian, lanjutnya, pasien dijemput menggunakan mobil dan dibawa ke tempat praktik aborsi.

"Sampai di tempat praktik, pasien dilakukan pemeriksaan melakukan USG untuk mengetahui janin di dalam kandungan kemudian pasien dilakukan aborsi," imbuh Leo.

Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 UU 36 Tahun 2009, juncto Pasal 194 UU Kesehatan dan atau Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah