JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri berencana untuk mengundang pihak dari penyedia jasa penjualan tiket resmi konser grup band asal Inggris, Coldplay.
Hal tersebut berkaitan dengan adanya dugaan penipuan penjualan tiket konser yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pemanggilan bertujuan untuk mengetahui mekanisme prosedur penjualan tiket.
"Kami akan mengundang penyedia jasa penjualan tiket resmi untuk mendapatkan keterangan sejauh mana prosedur penjualan tiket secara resmi," ucap Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu 20 Mei 2023.
Ramadhan menilai, penyedia penjualan tiket memiliki tanggung jawab untuk mensosialisasikan kepada calon pembeli.
"Karena penyedia jasa penjualan tiket resmi tersebut memiliki tanggung jawab dalam hal sosialisasi kepada calon pembeli, serta imbauan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan," jelasnya.
Baca Juga: Apa Perbedaan Upaya Hukum Biasa dan Istimewa dalam Perkara Perdata? Berikut Penjelasannya