Memalukan! Diduga Peras Guru SD, Oknum Kejari Batubara Dicopot, Kejagung: Jangan Main-Main dengan Perkara

- 15 Mei 2023, 22:22 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin /Jurnal Soreang /Instagram Kejaksaan Agung

JURNAL SOREANG - Diduga melakukan tindak pemerasan terhadap seorang guru sekolah dasar (SD), seorang oknum anggota Kejaksaan Negeri (Kejari) dicopot oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Oknum jaksa tersebut berinisial EKT yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang guru SD sebesar Rp35 juta terkait kasus narkoba anaknya.

"Terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara, dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan," ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu 14 Mei 2023.

Baca Juga: Masih Bingung Cari Referensi PPDB 2023? Cek 9 SMP Negeri di Kabupaten Kuningan, Terbaik Sudah Terakreditasi A

Dalam kasus ini, Ketut juga menyampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan EKT diproses hukum dan diberikan hukuman setimpal bila terbukti melakukan tidak pidana.

Jaksa Agung, lanjut Ketut, telah meminta kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara. Salah satunya pemerasan yang termasuk perbuatan tercela.

"Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal," tegasnya.

Baca Juga: Bagi Penderita Asam Lambung Cobalah Konsumsi 4 Makanan Ini, Berikut Ini Adalah Daftarnya

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x