JURNAL SOREANG - Diduga melakukan tindak pemerasan terhadap seorang guru sekolah dasar (SD), seorang oknum anggota Kejaksaan Negeri (Kejari) dicopot oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Oknum jaksa tersebut berinisial EKT yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang guru SD sebesar Rp35 juta terkait kasus narkoba anaknya.
"Terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara, dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan," ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu 14 Mei 2023.
Dalam kasus ini, Ketut juga menyampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan EKT diproses hukum dan diberikan hukuman setimpal bila terbukti melakukan tidak pidana.
Jaksa Agung, lanjut Ketut, telah meminta kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara. Salah satunya pemerasan yang termasuk perbuatan tercela.
"Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal," tegasnya.
Baca Juga: Bagi Penderita Asam Lambung Cobalah Konsumsi 4 Makanan Ini, Berikut Ini Adalah Daftarnya