JURNAL SOREANG - Kasus tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8 triliun.
Terkait hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang berupaya mengembalikan Rp8 triliun tersebut.
Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Baca Juga: La Liga : Girona Diprediksi Draw 2-2 Lawan Villarreal
Ia mengatakan, pihaknya terus berusaha mengembalikan kerugian itu, terlebih lagi jumlahnya sampai Rp8 triliun.
"Yang jelas, kalau kerugian sudah ada Rp8 triliun. Pasti jaksa penyidik berusaha untuk mengembalikan kerugian yang terjadi," tutur Febrie dalam keterangannya, Rabu 17 Mei 2023.
Saat ini, pihaknya masih mendalami penggunaan uang sebesar Rp8 triliun tersebut.