"Terhadap tersangka, sedang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman milik tersangka," bebernya.
Keduanya diduga telah melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan or Orang.
Dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Baca Juga: Pihak Keluarga Jemput Jenazah Penembak Kantor MUI: Bakal Dimakamkan di Lampung
Penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap keduanya berdasarkan laporan polisi yang teregister dengan Nomor LP/B/82/5/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 Mei 2023.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang