Ia menjelaskan, pihaknya melaporkan tersangka Mario Dandy saja atas dugaan pencabulan terhadap AG.
"Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa," ungkap Mangatta.
Terkait hubungan badan antara Mario Dandy dan AG didasari mau sama mau, ia menegaskan hal tersebut tetap masuk ke dalam tindak pidana.
Baca Juga: PPDB 2023: 20 SD Negeri Terbaik di Kabupaten Ciamis, Sudah Terakreditasi A oleh Kemdikbud
"Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik, mau sama mau atau memang dipaksa, itu merupakan tindak pidana," tegas Mangatta.
"Itu sudah diatur di Undang-Undang kita, bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya Statutory Rape," sambungnya.
Dalam laporannya, Mangatta menyebut bahwa pihaknya mengajukan 8 bukti, namun yang diterima baru 4 bukti.
Baca Juga: Sindikat Curanmor Asal Lampung Diringkus, Polisi Amankan Kunci T dan 5 Sepeda Motor