AKBP Achiruddin Dipecat dari Anggota Polri Lantaran Langgar 3 Etik Sekaligus

- 4 Mei 2023, 13:46 WIB
AKBP Achiruddin Dipecat dari Anggota Polri Lantaran Langgar 3 Etik Sekaligus
AKBP Achiruddin Dipecat dari Anggota Polri Lantaran Langgar 3 Etik Sekaligus /PMJ News

JURNAL SOREANG - Telah terbukti melanggar kode etik Polri, AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

Pelanggaran kode etik itu disebabkan karena perilaku Achiruddin yang hanya membiarkan putranya AH melakukan aksi penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, alih-alih mencegah putranya melakukan aksi penganiayaan, AKBP Achiruddin hanya melihat saja.

Baca Juga: Aneh! Tak Berubah Selama 10 Tahun, KPK Gandeng Polri Usut Harta AKBP Achiruddin

"Dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik, hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ungkap Panca dalam keterangannya, Selasa 2 Mei 2023.

Terkait tindakannya itu, Panca menyebut AKBP Achiruddin terbukti melanggar Pasal 5, 8, 12, dan 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Dengan kata lain, sambungnya, AKBP Achiruddin melanggar tiga etik sekaligus, yaitu etika kepribadian, etika kelembagaan, dan kemasyarakatan.

Baca Juga: Punya Jumlah Harta Tak Wajar, KPK Telusuri Aset Kekayaan AKBP Achiruddin

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x