Polisi Sebut Pelaku Penembakan Kantor MUI Merupakan Residivis, Divonis 3 Bulan Penjara, Ini Kasusnya

- 3 Mei 2023, 22:51 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kepolisian terus melakukan penyelidikan terkait kasus penembakan kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berdomisili di Menteng Jakarta Pusat.

Diantaranya dengan melakukan penelusuran lebih jauh terhadap profil pelaku penembakan bernama Mustopa (60), warga Lampung.

Dari hasil Koordinasi Polda Metro Jaya dengan Polda Lampung, terungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pengerusakan pada tahun 2016 dan divonis 3 bulan.

Baca Juga: Hasil Koordinasi dengan Densus 88, Polisi Sebut Penembak Kantor MUI Tak Masuk Jaringan Teroris

"Berdasarkan koordinasi kami dengan Polda Lampung dan juga kami meminta data-data yang bersangkutan, ternyata yang bersangkutan ini juga residivis," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Selasa 2 Mei 2023.

"Pada tahun 2016, yang bersangkutan pernah divonis terkait dengan pengerusakan. Divonis 3 bulan," sambungnya.

Penelusuran ini, kata Hengki, untuk mengetahui apakah perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut termasuk dalam gangguan jiwa atau tidak.

Baca Juga: Hari Jadi ke 382 Kabupaten Bandung, Berikut Catatan dan Evaluasi Kinerja Pemerintah dan Harapan Pemprov Jabar

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x