JURNAL SOREANG - Momentum peringatan May Day, Hari Buruh 1 Mei 2023 sama seperti tahun sebelumnya, selalu diisi dengan aksi masa yang turun ke jalan menyuarakan tuntutannya kepada pihak pemerintah selaku pembuat regulasi.
Hari ini, koalisi dari berbagai lapisan masyarakat atas nama Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) mulai pukul 10.00 WIB berada depan Istana Negara untuk menyuarakan 16 tuntutan kepada pemerintah.
Dikutip dari pernyataan yang dikeluarkan oleh Walhi Nasional, 16 fokus tuntutan kepada pemerintah di Hari Buruh 2023 ini adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Hidup Sehat! Berikut 3 Tips Ampuh Berhenti Merokok, Menurut Ahli Ini Bisa Membantu
1. Agar mencabut UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 yang mengesahan Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
2. Agar kebijakan dan peraturan perundang-undangan seperti UU Minerba, UU P3, KUHP, UU Cipta kerja, UU IKN, UU Pertanian dan Revisi UU ITE yang bertentangan dengan Konstitusi untuk dicabut.
3. Agar UU Permenaker No 5 Tahun 2023 juga dicabut.
4. Agar RUU PPRT segera disahkan, dan menuntut perlindungan bagi buruh migran