Jelang Arus Mudik Lebaran Idul Fitri, Operasional Mobil Pengangkut Barang akan Dibatasi, Begini Ketentuannya

- 17 April 2023, 15:25 WIB
Ilustrasi, Jelang Arus Mudik Lebaran Idul Fitri, Operasional Mobil Pengangkut Barang akan Dibatasi, Begini Ketentuannya
Ilustrasi, Jelang Arus Mudik Lebaran Idul Fitri, Operasional Mobil Pengangkut Barang akan Dibatasi, Begini Ketentuannya /Pixabay

JURNAL SOREANG - Informasi tentang pembatasan operasional kendaraan truk pengangkut barang selama lebaran, telah diputuskan bersama oleh Dirjen Perhubungan, Kepolisian dan Bina Marga.

Untuk mengantisipasi kemacetan, dalam rangka menjaga kelancaran arus mudik lebaran idul Fitri 2023.

Waktu pembatasan berlangsung sejak Senin, 17 April 2023 - Jum'at 21 April 2023.
Pukul 16:00 - 00.00 Waktu setempat.

Baca Juga: Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Terima Surat dari Mendagri, Diberi Tugas Pimpin Bandung

Sementara untuk periode pertama arus balik, Senin, 24 April 2023 - Rabu, 26 April 2023. Pukul 08.00 waktu Setempat.

Periode II arus balik, Sabtu, 29 April 2023 - Selasa, 2 Mei 2023. Pukul 08.00 waktu setempat.

Jenis kendaraan truk yang dibatasi diantaranya mobil barang dengan kereta gandeng, mobil barang hasil galian (tanah, tambang, bahan bangunan), mobil barang sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil yang mengangkut lebih dari 14.000 kilogram.

Pembatasan diberlakukan diseluruh ruas jalan tol dan non tol, mulai dari Lampung-Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta dan Bali.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Instagram @mudik_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x