Namun terdapat pengecualian yang diberikan kepada kendaraat truk BBM, mobil hantaran uang, kendaraan pengangkut ternak dan pupuk, truk bahan pangan pokok dan truk pengangkut motor dalam rangka mudik gratis.
Tentunya kendaraan angkut tersebut sebelumnya sudah memiliki surat muatan yang wajib ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri.***