2. Pelaku tertangkap beberapa saat setelah melaksanakan tindak pidana.
3. Ditemukannya bukti tindak pidana atau bukti hasil kejahatannya.
4. KPK mengumumkan tersangka sebagai pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan saat tertangkap tangan.
5. Penyidik membuat berita acara dan melaporkannya kepada penyidik sedaerah hukum.
6. Penyidik wajib melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Itulah penjelasan mengenai apa itu OTT KPK. Semoga bisa dipahami.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang , FB Page Jurnal Soreang , Youtube Jurnal Soreang , Instagram