Menggemparkan Walikota Bandung Kena OTT KPK, Apakah OTT KPK itu? Simak Pelaksanaan dan Teknis Lakukan OTT

- 16 April 2023, 14:26 WIB
Caption: Menggemparkan Walikota Bandung OTT KPK, Apakah OTT KPK itu?, Simak Pelaksanaan dan Teknis nya Seperti apa? / doc Pikiran Rakyat
Caption: Menggemparkan Walikota Bandung OTT KPK, Apakah OTT KPK itu?, Simak Pelaksanaan dan Teknis nya Seperti apa? / doc Pikiran Rakyat /

JURNAL SOREANG - Tersiar kabar mengejutkan Walikota Bandung Yana Mulyana ditangkap oleh KPK terkait kasus suap pengadaan CCTV.

Biasanya KPK sering melakukan OTT kepada seorang tokoh atau orang yang dituduh terlibat dalam perkara pencucian uang atau korupsi.

Namun, apakah anda memahami lebih detail apa itu OTT yang biasa dilakukan KPK?

Secara garis besar OTT adalah singkatan dari Operasi Tangkap Tangan. OTT KPK merupakan salah satu strategi yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyidik kasus korupsi di Indonesia menimbulkan pro dan kontra.

 

Orang yang kontra terhadap OTT KPK menganggap bahwa OTT tidak memiliki efek jera dan merupakan tindakan ilegal.

Sementara pihak pro terhadap OTT kegiatan ini bisa mengungkap kasus lebih cepat dan menghasilkan bukti nyata.

Untuk pelaksanaan teknis OTT KPK tertulis dalam Undang-undang No.30 pasal 12 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi dengan  KPK memiliki sejumlah  wewenang.

Wewenang itu Melakukan penyadapan dan Merekam segala bentuk pembicaraan media elektronik dalam upaya penyidikan untuk pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Pasca Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kena OTT KPK, Begini Tanggapan Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Dalam melakukan penyadapan KPK juga memiliki batasa agar tidak meninggal privasi Mahkamah Konstitusi sendiri telah mengatur bahwa penyadapan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Terdapat otoritas resmi sesuai aturan UU untuk mengizinkan proses penyadapan dan KPK diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan, maka itu tidak melanggar aturan.

2. Ada jangka waktu yang ditetapkan secara pasti untuk melakukan penyadapan.

3. KPK harus memastikan ada pembatasan penanganan materi hasil penyadapan, yang itu juga berarti tidak menyebarkan secara luas ke khalayak umum.

 

4. KPK juga harus memastikan pembatasan tentang siapa saja yang dapat mengakses penyadapan.

Unsur-unsur OTT diatur dalam KUHAP Pasal 1 butir 19 sebagai berikut:
1. Pelaku tertangkap saat sedang menjalankan tindak pidana.

2. Pelaku tertangkap beberapa saat setelah melaksanakan tindak pidana.

3. Ditemukannya bukti tindak pidana atau bukti hasil kejahatannya.

Baca Juga: OTT KPK! Tampil Mengenakan Rompi Orange, Yana Mulyana Walikota Bandung Bersama 8 Orang Lainnya, Siapa Saja?

4. KPK mengumumkan tersangka sebagai pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan saat tertangkap tangan.

5. Penyidik membuat berita acara dan melaporkannya kepada penyidik sedaerah hukum.

6. Penyidik wajib melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Itulah penjelasan mengenai apa itu OTT KPK. Semoga bisa dipahami.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial  Google News Jurnal Soreang ,  FB Page Jurnal Soreang ,  Youtube Jurnal Soreang ,  Instagram

Editor: Sarnapi

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x