Wewenang itu Melakukan penyadapan dan Merekam segala bentuk pembicaraan media elektronik dalam upaya penyidikan untuk pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Pasca Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kena OTT KPK, Begini Tanggapan Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Dalam melakukan penyadapan KPK juga memiliki batasa agar tidak meninggal privasi Mahkamah Konstitusi sendiri telah mengatur bahwa penyadapan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Terdapat otoritas resmi sesuai aturan UU untuk mengizinkan proses penyadapan dan KPK diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan, maka itu tidak melanggar aturan.
2. Ada jangka waktu yang ditetapkan secara pasti untuk melakukan penyadapan.
3. KPK harus memastikan ada pembatasan penanganan materi hasil penyadapan, yang itu juga berarti tidak menyebarkan secara luas ke khalayak umum.
4. KPK juga harus memastikan pembatasan tentang siapa saja yang dapat mengakses penyadapan.
Unsur-unsur OTT diatur dalam KUHAP Pasal 1 butir 19 sebagai berikut:
1. Pelaku tertangkap saat sedang menjalankan tindak pidana.