JURNAL SOREANG - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) menyoroti lima hal yang kerap menjadi permasalahan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Nur Arifin menekankan, kelima masalah tersebut harus diawasi agar tidak merugikan jemaah haji.
Menurutnya, permasalahan itu disebabkan oleh manajemen atau pengelolaan biro perjalanan haji dan umrah yang tidak tertata.
"Terdapat lima aspek yang berpotensi muncul permasalahan pada pelaksanaan haji khusus. Jemaah disarankan agar lebih berhati-hati," ucap Nur, dalam keterangannya, Jumat 14 April 2023.
Ia lantas memaparkan kelima permasalahan ibadah haji khusus yang dinilai merugikan jemaah, yaitu:
1. Masalah pelayanan transportasi udara.
Biasanya masalah yang muncul yaitu ketidaksesuaian jadwal penerbangan dan airport landing.