JURNAL SOREANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis atas terdakwa anak AG (15) dengan hukuman 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
AG dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara penganiayaan berat terhadap korban Cristalino David Ozora (17).
Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini mengatakan, pihaknya menghargai putusan vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara tersebut.
Baca Juga: Gawat! Tak Hanya di Jakarta, QRIS Palsu Juga Ditemukan di Kotak Amal Masjid Bintaro Tangsel
"Meskipun berada di bawah tuntutan jaksa, tetapi kami mengapresiasi dan menghargai keputusan dari Hakim Tunggal ini," tutur Mellisa dalam keterangannya, Senin 10 April 2023.
Senada dengannya, pihak keluarga David juga mengapresiasi apapun bentuk keputusan dari pengadilan.
"Tadi kita juga sempat komunikasi dengan pihak keluarga, mereka juga menyampaikan mengapresiasi apapun bentuk keputusan dari pengadilan," tambahnya.
Baca Juga: Gawat! Tak Hanya di Jakarta, QRIS Palsu Juga Ditemukan di Kotak Amal Masjid Bintaro Tangsel
Lebih lanjut, Mellisa mengungkapkan bahwa selama persidangan AG, banyak hal-hal penting sudah dibuka dan dibuktikan.
"Kami merasa, segala hal yang penting untuk dibuktikan sudah dibuktikan di pengadilan," ucapnya.
Hal-hal penting itu, sambungnya, termasuk tuduhan pelecehan dan korban yang sempat dibohongi sebelum dianiaya tersangka Mario Dandy Satriyo (20).
"Ini terkait dengan pelecehan, terkait dengan unsur kesengajaan, terkait dengan bagaimana anak korban dikelabui di dalam proses sebelum dilakukannya penganiayaan, ini tadi juga disebutkan oleh hakim," bebernya.
Baca Juga: Pelatih Bayern Munchen Thomas Tuchel Overthinking Sulit Tidur Jelang Laga Lawan Manchester City
"Sehingga kami bilang, ini sudah menyentuh apa-apa saja yang kami ingin tunjukkan di muka persidangan. Dan itu sudah, menurut kami terkait dengan pelaku anak ini, sudah menjadi yang semestinya," tandasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang