JURNAL SOREANG - Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah membongkar bisnis haram yang dilakukan sepasang suami istri di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena berbisnis narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
"Jadi, pasutri ini sudah bisnis narkoba selama 5 tahun ini, mulai tahun 2017," ucap Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi dalam keterangannya, Selasa 4 April 2023.
Tidak hanya itu, polisi juga mengungkap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan keduanya.
Saat ini, pihaknya sudah menyita aset milik para tersangka yang jumlahnya mencapai Rp8,5 miliar.
Ia membeberkan, aset senilai Rp8,5 miliar itu berupa tanah, mobil, motor sport, hingga rumah.
Baca Juga: Tentara Gadungan Berpangkat Sersan Mayor Resahkan Warga Jatiasih: Kerap Minta Uang