"Uang hasil penjualan narkotika yang dilakukan, dipindah atau ditransfer ke beberapa rekening bank," jelasnya.
Para tersangka, tambahnya, menggunakan uang hasil tidak kejahatan menjadi aset berupa tanah, rumah, mobil, dan motor.
Kedua tersangka tersebut masing-masing bernama Djoko Susanto (40) dan Faradisa Anggraeni (35).
Baca Juga: Donald Trump Resmi Ditahan, Ini Deretan Kasusnya yang Menyeret Namanya
Mereka tinggal di Kampung Ciut Nomor 11A, RT.001/RW.005, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah.
Keduanya juga mempunyai rumah di Perumahan Taman Beringin Indah, Blok F Nomor 9, RT.004/RW.006, Kelurahan Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Dalam melakukan kejahatannya Ahmad menyebut bahwa tersangka memanfaatkan 2 orang kurir bernama TBA dan EW.
Hasil sebagai kurir, sambungnya, dikirim oleh tersangka ke TBA dan EW lewat rekening bank atas nama 3 orang, yakni NH, DT dan EF.