Pasutri di Semarang Jadi Bandar Narkoba Selama 5 Tahun, Polisi Sita Aset Rp8,5 Miliar

- 5 April 2023, 15:45 WIB
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi /PMJ News

"Uang hasil penjualan narkotika yang dilakukan, dipindah atau ditransfer ke beberapa rekening bank," jelasnya.

Para tersangka, tambahnya, menggunakan uang hasil tidak kejahatan menjadi aset berupa tanah, rumah, mobil, dan motor.

Kedua tersangka tersebut masing-masing bernama Djoko Susanto (40) dan Faradisa Anggraeni (35).

Baca Juga: Donald Trump Resmi Ditahan, Ini Deretan Kasusnya yang Menyeret Namanya

Mereka tinggal di Kampung Ciut Nomor 11A, RT.001/RW.005, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah.

Keduanya juga mempunyai rumah di Perumahan Taman Beringin Indah, Blok F Nomor 9, RT.004/RW.006, Kelurahan Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Dalam melakukan kejahatannya Ahmad menyebut bahwa tersangka memanfaatkan 2 orang kurir bernama TBA dan EW.

Baca Juga: Meskipun Sedikit, Mbah Moen Ungkap Harus Sertakan Amalan Penting Ini saat Bekerja, Agar Rezeki Melimpah Berkah

Hasil sebagai kurir, sambungnya, dikirim oleh tersangka ke TBA dan EW lewat rekening bank atas nama 3 orang, yakni NH, DT dan EF.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah