Polda Jateng menjerat pasangan suami istri yang menjadi bandar narkoba itu dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang , FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang , Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang