"Barang bukti uang tunai Rp785 ribu dan buku catatan penerimaan uang THR," ucapnya.
Baca Juga: Jumat Curhat! Polresta Bandung Terima Keluhan Warga Ciparay: Mulai dari Petasan hingga Perang Sarung
Zain memastikan, para pelaku mengatasnamakan pribadi dan bukan bagian dari organisasi masyarakat (ormas).
Mereka, tambahnya, mengedarkan surat edaran permintaan THR sebesar Rp300 ribu per pedagang.
"Permintaan THR secara paksa dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas," tutur Zain.
Baca Juga: Lakukan 5 Tips Untuk Mengelola Keuangan di Bulan Ramadhan Agar Tidak Melonjak
Ketujuh pelaku, sambungnya, kini tengah dimintai keterangan dan diperiksa lebih lanjut di Mapolsek Ciledug.
"Ketujuh orang tersebut dibawa ke Mapolsek Ciledug untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Zain.
Ia menegaskan, pihaknya selalu siap melayani aduan masyarakat, baik secara langsung maupun informasi yang diterima melalui aduan Command Center 082211110110 dan Call Center 110.