Edarkan Surat Permintaan THR Rp300 Ribu, Preman Tangerang Peras PKL Saat Ramadhan

- 31 Maret 2023, 18:05 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polisi mengamankan tujuh orang preman yang kedapatan melakukan pemerasan kepada pedagang kaki lima (PKL).

Mereka menjadikan alasan pungutan THR untuk memeras para PKL di Jalan Taman Asri lama, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, para pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari sejumlah pedagang.

Baca Juga: Liga Inggris : Chelsea Diprediksi Imbang 1-1 Lawan Aston Villa                                                

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penelusuran ke lokasi.

"Kita berhasil mengamankan tujuh orang pelaku pemerasan modus THR," ungkap Zain dalam keterangannya, Rabu 29 Maret 2023.

Zain menjelaskan, ketujuh pelaku tersebut terdiri dari satu pemimpin dan enam orang anggotanya.

Baca Juga: Luar Biasa! 5 Makanan ini Bisa Penuhi Energi Agar Puasa Tetap Fit

"S alias Jeger (43) selaku ketua, dan 6 anggotanya JE, RA, ASS, YL, AS, dan AT," bebernya.

Selain mengamankan para pelaku pemerasan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan buku catatan.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x