PN Jaksel Soal Persidangan AG: Tak Ada Persiapan Khusus

- 24 Maret 2023, 08:02 WIB
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto /PMJ News

JURNAL SOREANG - AG (15) yang berstatus anak berkonflik dengan hukum ataupun pelaku telah menjalani tahap dua atau pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Persidangan pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20) itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal itu dilakukan sebagai proses hukum selanjutnya terkait dengan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Baca Juga: Benarkah Tidak Boleh Menikah di Bulan Puasa Ramadhan? Simak Keterangan Buya Yahya

PN Jaksel menyebut, tidak ada persiapan khusus untuk persidangan terhadap AG.

"Tidak ada persiapan khusus," ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya, Kamis 23 Maret 2023.

Djuyamto menambahkan, proses persidangan terhadap AG akan berpedoman pada ketentuan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Bingung Antara Zakat dan Pajak? Begini Sinergitas Zakat dan Pajak Menurut Nur Efendi, Board of Trustees RZ

"Karena menarik perhatian publik, tentu akan dilaksanakan ketentuan-ketentuan penanganan perkara yang menarik perhatian publik sebagaimana pedoman yang telah ditentukan MA," jelasnya.

Selain itu, sambungnya, persidangan terhadap AG nantinya juga akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana sistem peradilan anak.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x