Upaya Damai Ditolak Keluarga David, Pelaku AG Bakal Disidang Kasus Penganiayaan

- 23 Maret 2023, 14:40 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi saat memberikan keterangan pers
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memastikan akan menggelar sidang terhadap perempuan berinisial AG (15).

AG merupakan pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20).

Ia berstatus anak berkonflik dengan hukum ataupun pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Baca Juga: Tiba Saatnya 7 Weton Ini Dianungi Barokah Ramadhan, Rezeki Mulai Membanjiri,Panen THR Lebaran hingga Kaya Raya

Persidangan merupakan kepastian dari proses hukum AG yang sebelumnya terkait dengan upaya damai atau Restorative Justice.

"(Proses AG) Langsung ke pengadilan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi dalam keterangannya, Rabu 22 Maret 2023.

Sebelumnya, papar Syarief, upaya diversi untuk AG ditolak oleh pihak keluarga David.

Baca Juga: Dilimpahi Keberuntungan, Rezeki Besar! 4 Weton Ini Bakal Kaya di Bulan Ramadhan 2023, Ada Senin Wage

Lantaran ditolak, lanjutnya, maka penyelesaian di luar proses persidangan dipastikan tertutup.

"Jadi, memang Undang-Undang Peradilan Anak ini ada langkah diversi. Tapi dalam hal ini, korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi, sehingga sudah tertutup. Maka sudah melalui proses hukum dan ada surat resmi sehingga sudah tertutup, sudah tidak ada lagi, kita sudah melalui proses itu," jelasnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x