AG Dilimpahkan ke Kejaksaan Lebih Cepat Dibanding Mario Dandy dan Shane, Ini Alasannya

- 23 Maret 2023, 14:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. /

JURNAL SOREANG - Pelaku AG (15) yang berstatus anak berkonflik dengan hukum telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ia terlibat dalam kasus penganiayaan sadis terhadap Cristalino David Ozora (17).

Pelimpahan AG ke Kejaksaan lebih cepat dari dua tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).

Baca Juga: Niat Puasa Ramadhan Sekaligus Satu Bulan Penuh Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Arti, Baca Ini Biar Gak Lupa!

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, untuk AG, penyidik mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Tentu, penyidik dalam tahap ini mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap Trunoyudo dalam keterangannya, Kamis 23 Maret 2023.

Dijelaskannya, Undang-Undang Perlindungan Anak memiliki kekhususan batas waktu yang berbeda dengan sistem peradilan umum.

Baca Juga: Tottenham Dikabarkan Tertarik untuk Memboyong Kiper Buangan Manchester United

"Kemudian juga, Undang-Undang sistem peradilan anak yang memiliki kekhususan batas waktu tertentu, lebih cepat daripada sistem peradilan umum atau yang dikenakan kepada orang dewasa," paparnya.

Terkait dengan tersangka Mario Dandy dan Shane, saat ini penyidik masih dalam proses melengkapi berkas perkara.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x