Sebar Video Penganiayaan, Mario Dandy Bakal Dilaporkan Keluarga David Terkait Pasal UU ITE

- 23 Maret 2023, 20:10 WIB
Mario Dandy Satriyo (mengenakan baju tahanan warna oranye).
Mario Dandy Satriyo (mengenakan baju tahanan warna oranye). /ANTARA

JURNAL SOREANG - Keluarga korban Cristalino David Ozora (17) akan melaporkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) ke polisi terkait Pasal UU ITE.

Pasalnya, Mario Dandy diketahui menyebarkan foto dan video penganiayaan David ke beberapa pihak.

"Betul (rencana melaporkan Mario), itu nanti kalau soal dari presepektif hukum dari pengacara keluarga," ujar perwakilan keluarga David, Alto Luger dalam keterangannya, Kamis 23 Maret 2023.

Baca Juga: Tegas! Bulan Ramadhan, Kang DS Terbitkan SE Bagi Pengurus dan Bacaleg PKB Kabupaten Bandung, Ini Tujuannya

"Tapi kami sudah mendiskusikan itu dari keluarga dengan kuasa hukum, dan itu menjadi salah satu pertimbangan kami untuk turut melaporkan (Mario) ke pihak kepolisian (soal penyebaran video)," sambung Alto.

Ia mengaku belum mengetahui perihal perkembangan Pasal UU ITE dalam kasus tersebut.

Meski begitu, Alto mempertimbangkannya sebagai sebuah barang bukti terkait adanya perencanaan dari Mario Dandy.

Baca Juga: Hari Pertama Puasa Ramadhan 1444 H, Polresta Bandung Bagikan Ribuan Takjil di 31 Titik

"Mudah-mudahan ya karena ini bukti ada perencanaan bahwa kalau di video disebarin, jadi ada perencanaan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17).

Terkini, polisi tengah mendalami perihal jeratan Pasal Undang-Undang ITE terkait video penganiayaan David yang disebarkan oleh Mario Dandy.

Baca Juga: Bertemu Lagi dengan Bulan Ramadhan, Kapolri Ajak Masyarakat Lakukan Hal Ini

"Masih didalami," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Rabu 22 Maret 2023.

Selain Mario Dandy, polisi menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus penganiayaan tersebut, yaitu Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias SLRPL (19).

Pacar Mario Dandy juga terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut. Ia adalah perempuan berinisial AG (15).

Baca Juga: Mengenal Lima Jenis Kurma Berharga Mahal, Cocok untuk Takjil Berbuka Puasa

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x