Sebarkan Foto dan Video Penganiayaan David, Mario Dandy Bakal Dijerat Pasal UU ITE? Polisi: Masih Didalami

- 22 Maret 2023, 20:34 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17).

Terkini, polisi tengah mendalami perihal jeratan Pasal Undang-Undang ITE terkait video penganiayaan David yang disebarkan oleh Mario Dandy.

"Masih didalami," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Rabu 22 Maret 2023.

Baca Juga: Simak! Niat Puasa, Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 1444 H untuk Wilayah Kabupaten Bandung

Selain Mario Dandy, polisi menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus penganiayaan tersebut, yaitu Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias SLRPL (19).

Pacar Mario Dandy juga terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut. Ia adalah perempuan berinisial AG (15).

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkapkan fakta baru terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20).

Baca Juga: Tok! 1 Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023, Ini Kata Menag

Mario Dandy ternyata mengirimkan video aksi penganiayaan tersebut kepada sejumlah pihak lain.

Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x