Saat ini, Kejari Jaksel tengah melengkapi dan menyempurnakan surat dakwaan AG.
Baca Juga: Bacaan Doa Kamilin Sesudah Shalat Tarawih: Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Usai lengkap, berkas perkara AG akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus tersebut, AG disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, anak perempuan berinisial AG (15) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: 6 Nasehat Penting Ulama Tentang Kehidupan, Nomor 6 Semoga Kita Termasuk
Pelimpahan pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20) ini dilakukan pada Selasa 21 Maret 2023 setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
"Ya (AG dilimpahkan) hari ini terkait sistem peradilan anak yang diatur secara khusus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa 21 Maret 2023.
Baca Juga: Bawa Persib Menang atas Dewa United dan Berhasil Cetak Gol, Simak Komentar Robi Darwis
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***