Polda Bali Ungkap Praktek Thrifting: Dibeli dari Pasar Gedebage Bandung dan Surabaya

- 21 Maret 2023, 08:20 WIB
Polda Bali Ungkap Praktek Thrifting: Dibeli dari Pasar Gedebage Bandung dan Surabaya
Polda Bali Ungkap Praktek Thrifting: Dibeli dari Pasar Gedebage Bandung dan Surabaya /PMJ News

"Selama dua tahun yang lalu, praktek jual-beli pakaian bekas impor ini telah dilakukan tindakan dengan pemusnahan barang bukti. Namun untuk tahun ini, kami menerapkan pasal pidana guna menimbulkan efek jera untuk si pelaku," ujar Danu dalam keterangannya, Senin 20 Maret 2023.

Baca Juga: H-2 Menuju Ramadhan 2023, Mari Sambut dengan Kumpulan 11 Link Twibbon Berikut, Desain Estetik religius!

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan bahwa tersangka J memperoleh baju bekas sebanyak 117 bal dari Pasar Gede Bage, Kota Bandung, Jawa Barat.

Sedangkan tersangka B, lanjutnya, membeli 10 bal dari wilayah Surabaya, Jawa Timur, dimana semua baju bekas impor tersebut dikirim dari Malaysia.

"Para tersangka ini memperoleh barang dari daerah Bandung dan Surabaya, dan seluruh barang tersebut dikirim dari Malaysia dengan mengunakan kapal laut pada jalur tikus ke wilayah Medan, kemudian melalui jalur darat menuju ke Bandung," jelasnya.

Baca Juga: Mengapa Antonio Conte tidak Termasuk dalam Jajaran Manajer Terbaik Dunia

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP.

Keduanya terancam hukuman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

Baca Juga: Marhaban Ya Ramadhan 2023! Yuk Amalkan Doa Menyambut Bulan Ramadhan yang Diajarkan Nabi, Mudah Dilafalkan!

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x