Polda Bali Ungkap Praktek Thrifting: Dibeli dari Pasar Gedebage Bandung dan Surabaya

- 21 Maret 2023, 08:20 WIB
Polda Bali Ungkap Praktek Thrifting: Dibeli dari Pasar Gedebage Bandung dan Surabaya
Polda Bali Ungkap Praktek Thrifting: Dibeli dari Pasar Gedebage Bandung dan Surabaya /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polda Bali berhasil mengungkap praktek jual beli baju bekas impor atau thrifting dan mengamankan dua orang tersangka beserta ratusan bal baju bekas impor.

Diketahui saat ini Polri memang tengah gencar menyita dan mengamanankan baju bekas impor ilegal.

Hal tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang ditindaklanjuti dengan instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas penyelundupan baju bekas impor karena berdampak pada penurunan industri pakaian dalam negeri.

Baca Juga: Polsek Pacet Polresta Bandung Gelar Operasi Pekat Jelang Ramadhan: Amankan Miras dan Obat Terlarang

Praktek thrifitng masih marak di sejumlah daerah di Indonesia, salah satunya di wilayah Bali.

Terkait hal ini, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan, pihaknya telah mengamankan 2 orang tersangka berinisial J dan B.

Selain itu, turut disita 117 bal baju bekas beserta uang tunai dari hasil penjualan 10 bal baju bekas sebesar Rp20 juta di 2 gudang yang berada di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Tabanan.

Baca Juga: Beberapa Pemain Tottenham Hotspur Ingin Antonio Conte Dipecat

Danu membeberkan, praktek thrifting tersebut sudah mulai beroperasi sejak 2 tahun yang lalu, namun pihaknya selama ini hanya mengambil tindakan pemusnahan barang bukti saja.

Akan tetapi untuk tahun ini, Polda Bali siap menerapkan pasal pidana guna menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

"Selama dua tahun yang lalu, praktek jual-beli pakaian bekas impor ini telah dilakukan tindakan dengan pemusnahan barang bukti. Namun untuk tahun ini, kami menerapkan pasal pidana guna menimbulkan efek jera untuk si pelaku," ujar Danu dalam keterangannya, Senin 20 Maret 2023.

Baca Juga: H-2 Menuju Ramadhan 2023, Mari Sambut dengan Kumpulan 11 Link Twibbon Berikut, Desain Estetik religius!

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan bahwa tersangka J memperoleh baju bekas sebanyak 117 bal dari Pasar Gede Bage, Kota Bandung, Jawa Barat.

Sedangkan tersangka B, lanjutnya, membeli 10 bal dari wilayah Surabaya, Jawa Timur, dimana semua baju bekas impor tersebut dikirim dari Malaysia.

"Para tersangka ini memperoleh barang dari daerah Bandung dan Surabaya, dan seluruh barang tersebut dikirim dari Malaysia dengan mengunakan kapal laut pada jalur tikus ke wilayah Medan, kemudian melalui jalur darat menuju ke Bandung," jelasnya.

Baca Juga: Mengapa Antonio Conte tidak Termasuk dalam Jajaran Manajer Terbaik Dunia

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP.

Keduanya terancam hukuman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

Baca Juga: Marhaban Ya Ramadhan 2023! Yuk Amalkan Doa Menyambut Bulan Ramadhan yang Diajarkan Nabi, Mudah Dilafalkan!

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x