Polda Bali Ungkap Praktek Thrifting: Dibeli dari Pasar Gedebage Bandung dan Surabaya

- 21 Maret 2023, 08:20 WIB
Polda Bali Ungkap Praktek Thrifting: Dibeli dari Pasar Gedebage Bandung dan Surabaya
Polda Bali Ungkap Praktek Thrifting: Dibeli dari Pasar Gedebage Bandung dan Surabaya /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polda Bali berhasil mengungkap praktek jual beli baju bekas impor atau thrifting dan mengamankan dua orang tersangka beserta ratusan bal baju bekas impor.

Diketahui saat ini Polri memang tengah gencar menyita dan mengamanankan baju bekas impor ilegal.

Hal tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang ditindaklanjuti dengan instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas penyelundupan baju bekas impor karena berdampak pada penurunan industri pakaian dalam negeri.

Baca Juga: Polsek Pacet Polresta Bandung Gelar Operasi Pekat Jelang Ramadhan: Amankan Miras dan Obat Terlarang

Praktek thrifitng masih marak di sejumlah daerah di Indonesia, salah satunya di wilayah Bali.

Terkait hal ini, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan, pihaknya telah mengamankan 2 orang tersangka berinisial J dan B.

Selain itu, turut disita 117 bal baju bekas beserta uang tunai dari hasil penjualan 10 bal baju bekas sebesar Rp20 juta di 2 gudang yang berada di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Tabanan.

Baca Juga: Beberapa Pemain Tottenham Hotspur Ingin Antonio Conte Dipecat

Danu membeberkan, praktek thrifting tersebut sudah mulai beroperasi sejak 2 tahun yang lalu, namun pihaknya selama ini hanya mengambil tindakan pemusnahan barang bukti saja.

Akan tetapi untuk tahun ini, Polda Bali siap menerapkan pasal pidana guna menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x