Ungkap Lokasi Penampungan PSK di Tambora, Polisi: Berawal dari Curhatan Warga

- 19 Maret 2023, 19:55 WIB
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama /PMJ News

JURNAL SOREANG - Sebuah tempat yang dijadikan lokasi penampungan PSK di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, digerebek polisi.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari curhatan warga sekitar.

Putra menuturkan, warga curhat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut kepada Polisi RW yang kemudian diteruskan ke Polsek Tambora.

Baca Juga: Gerebek Lokasi Penampungan PSK di Tambora, Polisi Amankan 39 Orang, 5 Masih di Bawah Umur

"Pengungkapan ini berkat informasi yang diberikan oleh Polisi RW 10 Kelurahan Pekojan Aipda Triadi Prabowo yang mendapat curhatan dari tokoh masyarakat dan pengurus RW," ungkap Putra dalam keterangannya, Minggu 19 Maret 2023.

Dilanjutkannya, warga merasa terganggu dan tidak nyaman apabila di lingkungan mereka ada penampungan PSK, terlebih menjelang bulan Ramadhan.

"Tokoh masyarakat RW 10 Pekojan merasa terganggu jika di wilayahnya ada lokasi penampungan prostitusi, apalagi menjelang memasuki bulan suci Ramadhan. Aipda Triadi Prabowo kemudian melaporkan curhatan masyarakat ini ke saya," jelasnya.

Baca Juga: Gelar Razia Rutin di Lapas, Tim Gabungan Sita dan Dalami Motif Kepemilikan Sajam Rakitan Milik Napi

Laporan Polisi RW tersebut, lanjut Putra, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi di Jalan Gedong Panjang RT.10/RW.10 Nomor 7, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

"Setelah mengecek ke dalam kamar kosan, diketahui bahwa benar terdapat penampungan perempuan di bawah umur yang dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial," bebernya.

PSK yang berada di lokasi tersebut sebanyak 39 orang, dimana 5 diantaranya masih berusia di bawah umur.

Baca Juga: Sering Dijadikan Menu Buka Puasa di Bulan Ramadhan, Inilah 4 Manfaat Mengkonsumsi Kurma Untuk Kesehatan

"Kosan 2 lantai tersebut berisi 39 orang perempuan yang diantaranya masih berstatus anak di bawah umur. Selain itu, dari penggeledahan, ditemukan barang bukti yang terkait dengan aktivitas penghuni kosan sebagai PSK," sambung Putra.

Selain 39 PSK yang diamankan, dimana 5 diantaranya adalah anak di bawah umur, pihaknya juga menangkap 4 orang tersangka.

Keempat tersangka itu adalah seorang muncikari dan 3 pria yang menjadi bodyguard.

Baca Juga: Marak Impor Pakaian Bekas, Kapolri Bakal Tindak Tegas Jika Ada Penyelundupan

Bersama dengan penggerebekan tersebut, barang bukti berupa 36 buku rekapan transaksi, 15 bendel gulungan kertas transaksi, 46 kondom, dan uang senilai Rp10.575.000 juga turut diamankan.

Para tersangka dikenakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000," tegas Putra.

Baca Juga: Menjelang Ramadhan! Inilah Manfaat Mengkonsumsi Kurma Untuk Kesehatan, Ini Penjelasannya

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x