"Kami mau menjelaskan klarifikasi yang sudah pernah diklarifikasikan, mengenai keterkaitan yang dituduhkan kepada Amanda," tambahnya.
Eva menyebut, hal itu sifatnya sementara karena tidak menutup kemungkinan bahwa Mario Dandy akan dilaporkan dengan sangkaan pasal-pasal lainnya.
"Namun tidak menutup kemungkinan bahwa akan sesuai perkembangan, akan menjadi penyesatan publik dengan keterangan palsu, berkata bohong, dan juga Undang-Undang ITE," bebernya.
"Itu kami serahkan ke Polda Metro Jaya untuk menindak lanjuti laporan dari kami," sambung Enita.
Lebih lanjut ia memaparkan terkait progress laporan yang telah dibuat kliennya.
"Jadi kami habis menanyakan, ternyata laporan kami sudah sampai di Jatanras," tutur Enita.
Pihaknya kini sedang menunggu jadwal dimana Amanda diminta datang untuk dimintai keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca Juga: Teka Teki Asah Otak: Apakah Anda Jenius? Buktikan dengan Menghitung Jumlah Mangga dan Ceri!