Polisi Ungkap Alasan Tersangka Ajudan Pribadi Tipu Temannya Senilai Rp1,3 Miliar

- 15 Maret 2023, 21:10 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi /PMJ News

Setelah AL melakukan transfer pembayaran ke Akbar, ia tidak kunjung menerima mobil yang ditawarkan hingga akhirnya melaporkan perbuatan Akbar ke polisi.

"Kendaraan ini tidak pernah ada alias fiktif," ujar Syahduddi.

Ditambahkannya, Akbar mencoba menarik minat AL dengan iming-iming harga murah dan surat-surat kendaraan yang lengkap.

Baca Juga: Arsenal Masih Niat Main di Liga Eropa? Link Nonton, Pemain, H2H dan Prediksi Skor Arsenal vs Sporting Lisbon

"Kenapa si tersangka ini menawarkan kendaraan dengan harga jauh di bawah standar, itu untuk menarik minat daripada korban dengan alasan mobil ini dijual murah, surat-suratnya lengkap, sehingga korban tertarik untuk membeli mobil yang katanya dimiliki tersangka, padahal mobil itu tidak pernah ada," paparnya.

"Karena tidak ada itikad baik dari terlapor, maka korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat karena sudah mengalami kerugian sebesar Rp 1,35 miliar," imbuh Syahduddi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.

Baca Juga: Real Sociedad Mampu Kejar Ketertinggalan Dua Gol dari Roma ? Link Nonton, Pemain, H2H dan Prediksi Skor

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x