Setelah AL melakukan transfer pembayaran ke Akbar, ia tidak kunjung menerima mobil yang ditawarkan hingga akhirnya melaporkan perbuatan Akbar ke polisi.
"Kendaraan ini tidak pernah ada alias fiktif," ujar Syahduddi.
Ditambahkannya, Akbar mencoba menarik minat AL dengan iming-iming harga murah dan surat-surat kendaraan yang lengkap.
"Kenapa si tersangka ini menawarkan kendaraan dengan harga jauh di bawah standar, itu untuk menarik minat daripada korban dengan alasan mobil ini dijual murah, surat-suratnya lengkap, sehingga korban tertarik untuk membeli mobil yang katanya dimiliki tersangka, padahal mobil itu tidak pernah ada," paparnya.
"Karena tidak ada itikad baik dari terlapor, maka korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat karena sudah mengalami kerugian sebesar Rp 1,35 miliar," imbuh Syahduddi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***