JURNAL SOREANG - Selebgram bernama Akbar atau lebih dikenal dengan Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia terjerat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian korban mencapai Rp1,3 miliar.
Polres Metro Jakarta Barat menjemput paksa Akbar di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan, setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan sebanyak 2 kali.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut bermula dari laporan korban berinisial AL (39) melalui pengacaranya yang berinisial SD (44).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pihaknya langsung melakukan proses penanganan hukum terkait laporan tersebut.
Ditambahkan Syahduddi, pihaknya sudah mengundang pelapor, saksi, dan terlapor.
Baca Juga: Ramalan! The Personality of Leo, Kepribadian Seseorang Zodiak Leo yang Harus Kamu Ketahui
"Dalam proses penyelidikan, terlapor tidak hadir dalam undangan untuk memberikan klarifikasi kepada penyelidik," ujar Syahduddi dalam keterangannya, Rabu 15 Maret 2023.
Walau Akbar tidak datang untuk klarifikasi, sambungnya, penyidik tetap melanjutkan proses hukum.