JURNAL SOREANG - Akbar atau lebih dikenal sebagai selebgram Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penetapan sebagai tersangka, Akbar selanjutnya ditahan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan setelah selesai pemeriksaan dilakukan penahanan terhadap tersangka," ungkal Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam keterangannya, Rabu 15 Maret 2023.
Baca Juga: Tebing Rel KA Bogor-Sukabumi Longsor dan Timpa Rumah Warga: 2 Orang Tewas, 4 Hilang
Syahduddi menyebut, Akbar langsung ditahan karena berbagai pertimbangan dalam proses penyidikan.
"Pertimbangan dikhawatirkan tersangka bisa mempersulit proses penyidikan," tegasnya.
"Apakah itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi perbuatannya lagi," jelas Syahduddi.
Baca Juga: Catat Nomornya! PT KAI Buka Contact Center untuk Pembatalan Tiket KA Pangrango Lintas Bogor-Sukabumi
Diberitakan sebelumnya, selebgram Ajudan Pribadi yang mempunyai nama asli Akbar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan.
Aksinya itu mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp1,3 miliar.