"Dengan melakukan gelar perkara menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," jelas Syahduddi.
Baca Juga: Waduh! Grup Band Radja Sampai Minta Perlindungan LPSK Usai Dapat Ancaman Pembunuhan di Malaysia
Terlapor kemudian dilakukan pemanggilan kembali, namun mangkir lagi.
Syahduddi menyebut, penyidik berusaha menelusuri keberadaannya di Makassar, Sulawesi Selatan.
Namun, terlapor tidak ditemukan saat didatangi petugas kepolisian ke kediamannya.
Baca Juga: Berkah Bulan Ramadhan 2023 Buat 7 Weton Ini Kecipratan Rejeki yang Berlimpah, Cek Deh Daftarnya
Lebih jauh ia melanjutkan, penyidik kemudian memperoleh informasi bahwa Akbar sedang berada di dalam sebuah mobil di suatu jalan di Kota Makassar.
"Kemudian penyidik menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan ternyata benar di dalam mobil tersebut terdapat terlapor atas nama A," bebernya.
"Penyidik menjelaskan maksud dan tujuan menghentikan kendaraan terlapor A untuk membawa terlapor ke Jakarta sebagai saksi terlapor terkait dengan perkara penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh korban," imbuh Kombes Pol M Syahduddi.