Terkait Perlindungan AG, LPSK Akhirnya Buat Keputusan, Mau Tahu?

- 14 Maret 2023, 15:06 WIB
Keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan terhadap David ditetapkan sebagai pelaku
Keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan terhadap David ditetapkan sebagai pelaku /Tangkapan layar/Youtube

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum mengeluarkan keputusan terkait perlindungan AG (15).

Baca Juga: Viral di Medsos! Dugaan Penipuan Tiket Konser Blackpink Senilai Rp172 Juta, Polisi: Korban Belum Melapor

AG (15) merupakan anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Sebelumnya, AG mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada 28 Februari 2023 lalu saat masih berstatus sebagai saksi.

LPSK kini sedang menelaah permohonan perlindungan yang diajukan oleh AG.

Baca Juga: Bejo Banget! 6 Weton Ini Ditaburi Berkah Ramadhan, Bulan Puasa Panen Rezeki besar-Besaran, Auto Sugih Fulus!

Terkait hal ini, fakta-fakta yang terungkap saat pelaksanaan rekonstruksi akan menjadi bahan pertimbangan.

"Kami akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam rekonstruksi kemarin," tutur Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi dalam keterangannya, Sabtu 11 Maret 2023.

Dilanjutkannya, fakta-fakta yang muncul saat rekonstruksi akan dibahas saat rapat LPSK nanti.

Baca Juga: Persiapan KTT ASEAN di NTT, Presiden Resmikan Jalan Akses Labuan Bajo-Golo Mori, Begini Besaran Anggarannya

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah