Ia menyebut, langkah itu untuk menentukan keputusan, apakah menerima atau menolak permohonan perlindungan dari AG.
"Nantinya (fakta rekonstruksi) akan dibahas untuk memutuskan," imbuh Edwin.
Baca Juga: Pasca LPSK Cabut Perlindungan, Begini Kondisi Bharada E Sekarang
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***