Dan peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik.
Baca Juga: Waduh! Waspadai Wabah Penyakit Kencing Tikus! Dinkes Jabar Catat Angka Kematian Capai 35 Orang
4. Peserta hanya diberikan waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
5. Apabila lewat H+7 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur atau hangus.
Peserta yang tidak melakukan validasi ulang tidak bisa mendaftar ulang karena NIK diblok dengan sistem agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar atau belum mendapatkan kuota mudik atau balik.
6. Peserta yang mudik balik dengan sepeda motor wajib membawa kelengkapan surat kendaraan dan menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan H-1 sebelum tanggal seremonial bus.
7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik atau balik.
8. Peserta mudik lebaran wajib datang minimal 1 jam sebelum keberangkatan.