JURNAL SOREANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum mengeluarkan keputusan terkait perlindungan AG (15).
AG (15) merupakan anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Sebelumnya, AG mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada 28 Februari 2023 lalu saat masih berstatus sebagai saksi.
Baca Juga: Ammar Zoni Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba: Kepada Istri, Saya Minta Maaf
LPSK kini sedang menelaah permohonan perlindungan yang diajukan oleh AG.
Terkait hal ini, fakta-fakta yang terungkap saat pelaksanaan rekonstruksi akan menjadi bahan pertimbangan.
"Kami akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam rekonstruksi kemarin," tutur Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi dalam keterangannya, Sabtu 11 Maret 2023.
Baca Juga: Liga Inggris : Fulham Diprediksi Kalah 1-2 dari Arsenal
Dilanjutkannya, fakta-fakta yang muncul saat rekonstruksi akan dibahas saat rapat LPSK nanti.
Ia menyebut, langkah itu untuk menentukan keputusan, apakah menerima atau menolak permohonan perlindungan dari AG.