JURNAL SOREANG - Kasus penganiayaan berat oleh Mario Dandy putra eks. Pejabat pajak yang mengakibatkan Korban, David Ozora mengalami koma selama 3 minggu membuat LPSK turun tangan.
Sebelumnya, pada 24 Februari lalu, keluarga David didampingi LBH Ansor mendatangi LPSK untuk mengajukan permohonan perlindungan.
Kemudian 27 Februari, pimpinan LPSK bersama jajaran datang menjenguk David ke RS Mayapada, Jakarta.
Setelah menggelar Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) 6 Maret 2023, LPSK mengumumkan keputusan untuk memberikan perlindungan kepada David.
Perlindungan yang diberikan kepada David adalah:
1. Pemenuhan Hak Prosedural, diatur dalam Pasal 5 UU No 13 Tahun 2006 yakni berhak mendapatkan pendampingan, mendapatkan penerjemah, mendapatkan informasi perkembangan kasus, mendapat ganti biaya transportasi, mendapatkan nasehat hukum dan bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan,
2. Bantuan Medis, berupa bantuan untuk memulihkan kesehatan fisik korban.