LPSK Beri Perlindungan Kepada David Korban Penganiayaan Mario Dandy

- 7 Maret 2023, 19:31 WIB
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo /Jurnal Soreang /Dok. LPSK

JURNAL SOREANG Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan memberikan perlindungan kepada Cristalino David Ozora (17).

Diketahui, David adalah korban penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) hingga alami koma.

Perlindungan kepada David diputuskan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL), Senin 6 Maret 2023.

Baca Juga: Menurut Primbon Jawa, Inilah 5 Weton yang Diprediksi Memiliki Nasib Mujur di Bulan Ramadhan 2023

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan alasan LPSK menerima permohonan perlindungan David.

Permohonan tersebut dinilainya telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil.

"Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK," ujar Hasto dalam keterangannya, Selasa 7 Maret 2023.

Baca Juga: MALAM INI Nisfu Sayaban 2023, Berikut Bacaan Niat Sholat Sunah Malam Nisfu Syaban, serta tatacaranya

Ia kemudian menjelaskan jenis perlindungan yang diberikan LPSK ke David yakni pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis.

"Untuk rehabilitasi psikologis, baru akan diberikan menunggu kondisi ananda D membaik,"

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x