JURNAL SOREANG - LPSK menemui keluarga korban penganiayaan yang saat ini masih belum sadarkan diri di RS Mayapada, Senin, 27 Februari 2023.
BrigjenPol, Dr. Achmadi, S.H, selaku Wakil Ketua LPSK menyampaikan kepada orang tua David bahwa, LPSK memberikan beberapa program perlindungan yang dapat diakses oleh korban dan keluarga, berupa bantuan medis dan psikologis.
LPSK juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam mengawal kasus penganiayaan berat oleh Mario Dandy, agar proses hukum tetap berjalan.
Sementara itu Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, pada kesempatan lain menjelaskan bahwa dalam tindakan penganiayaan berat seperti ini korban harus dipulihkan terlebih dahulu. Hasto juga mengatakan, saat ini LPSK sedang memproses saksi dan korban untuk mendapat perlindungan.
Perlindungan apa yang dimaksud? UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, mengatur Hak saksi dan korban sebagai berikut:
1. Perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta benda serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan dan sedang diberikan.
Baca Juga: Tanggapi Putusan Bharada Richard Eliezer, LPSK Gelar Konferensi Pers, Ini Pernyataannya
2. Bantuan medis