JURNAL SOREANG - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyebut pihaknya terbuka atas masukan-masukan terkait penanganan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20).
Masukan tersebut, tambah Fadil, tentunya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
"Kami juga masih terbuka apabila ada masukan dan saran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," ucap Fadil dalam keterangannya, Selasa 7 Maret 2023.
"Saya terbuka mendapat masukan dari teman-teman Ansor, dari LBH Anshor, masyarakat umum, dari para pakar," sambungnya.
Fadil mengatakan, keterbukaan terhadap masukan dari berbagai pihak dimaksudkan agar proses kasus penganiayaan tersebut bisa lebih maksimal.
"Agar proses hukum kasus ini bisa maksimal," jelas Fadil.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Jenguk David, Doakan Kesembuhan dan Beri Dukungan Moral
Ia berkomitmen untuk menyelesaikan proses hukum kasus penganiayaan tersebut dengan adil.
"Saya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya," tegas Irjen Pol Fadil Imran.