Pengacara David Sebut AG Biang Kerok Kasus Penganiayaan oleh Tersangka Mario Dandy

- 3 Maret 2023, 15:20 WIB
Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi: Berkat Fakta Hukum Baru
Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi: Berkat Fakta Hukum Baru /PMJ News

JURNAL SOREANG - Anggota tim advokat LBH Ansor, Syahwan Arey mengatakan bahwa Agnes Gracia alias AG (15) adalah biang kerok kasus penganiayaan terhadap kliennya, Cristalino David Ozora (17).

"Berdasarkan fakta hukum yang ada, semua kejadian penganiayaan tersebut berawal dari anak AG," ujar Syahwan dalam keterangannya, Jumat 3 Maret 2023.

Pada saat tersangka Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya David, ia mengungkapkan AG berada di TKP dan tidak berusaha mencegahnya.

Baca Juga: PN Jakpus Jatuhkan Vonis Tunda Pemilu 2024, Komisi Yudisial Bakal Periksa Hakim

"Dan pada saat kejadian, AG juga berada di TKP dan tidak melakukan tindakan pencegahan," bebernya.

Sebagai informasi, penyidik dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama dengan stakeholder lain menaikkan status AG.

Sebelumnya, AG merupakan anak yang berhadapan dengan hukum. Kini, ia adalah anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Baca Juga: Dihujani Bejo Langit! 6 Weton yang Segera Putar Nasib di Bulan Maret, Dibanjiri Rezeki Cuan, OTW Sukses Sugih!

Status tersebut merupakan tindak lanjut dari keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan berat yang direncanakan dan dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David.

Terkait perubahan status AG, Syahwan menilai penyidik yang menangani kasus tersebut bisa menjawab pertanyaan yang beredar di masyarakat.

"Bagi kami, penyidik mampu menjawab pertanyaan masyarakat Indonesia tentang status anak AG," pungkasnya.

Baca Juga: Wajib Tahu! Kiat agar Tidak Terjadi Hipotermia, maka Lakukan 4 Hal Ini Saat Mendaki Gunung

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status AG dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Statusnya kini sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, sebelumnya AG masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga: Jika Ada 4 Ciri Ini Pada Anda, Maka Anda Merupakan Wanita yang Berkelas dan Berkualitas di Mata Pria

"Ada perubahan status dari AG. Yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak," jelas Hengki dalam keterangannya, Kamis 2 Maret 2023.

"Jadi, anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," jelasnya.

Selain itu Hengki mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sejumlah fakta hukum dan alat bukti baru dalam kasus ini.

Baca Juga: FIFA U20 World Cup 2023: Erick Thohir Optimis Indonesia Mampu Jadi Tuan Rumah yang Sukses

Diantaranya, tambah Hengki, rekaman CCTV, percakapan media sosial, dan sebagainya.

"Fakta hukum dari chat video, WA, dan CCTV di TKP, dan keterangan saksi-saksi," imbuh Kombes Pol Hengki Haryadi.

Baca Juga: Jadi Calo Tes Masuk Bintara Polri 2022, 5 Oknum Anggota Polda Jateng Bakal Jalani Sidang Etik

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah