Mahfud MD Sindir PN Jakpus Buat Sensasi Sebab Memvonis KPU Kalah Atas Gugatan Partai dalam Perkara Perdata

- 2 Maret 2023, 23:11 WIB
Menko Polhukam
Menko Polhukam /Instagram /@mohmahfudmd

JURNAL SOREANG - Mahfud MD menyuarakan pendapatnya terkait vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebagai informasi, PN Jakpus memvonis KPU kalah atas gugatan sebuah partai politik dalam perkara perdata.

"PN Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan," tulis Mahfud dalam unggahan akun Instagram @mohmahfudmd, Kamis 2 Maret 2023.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber: Ini Keutamaan Berdoa di Pengujung Hari Jumat, Insya Allah Semua Doa Diterima Allah SWT

"Masak KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN?" tambah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan ini.

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan kepada KPU adalah salah dan dapat dengan mudah dipatahkan.

Ia khawatir ada pihak tak bertanggung jawab yang kemudian mempolitisir sehingga seakan-akan vonis tersebut benar.

Baca Juga: Paling Bercuan! 11 Weton yang Nasib Rezekinya Kian Mujur Memasuki Maret 2023, Finansial Makmur,Diprediksi Kaya

"Vonis ini bisa memancing kontroversi yg bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," jelasnya.

Karena itu, ia mendorong pihak KPU untuk melawan secara hukum dengan mengajukan banding.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x