JURNAL SOREANG - Mahfud MD menyuarakan pendapatnya terkait vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebagai informasi, PN Jakpus memvonis KPU kalah atas gugatan sebuah partai politik dalam perkara perdata.
"PN Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan," tulis Mahfud dalam unggahan akun Instagram @mohmahfudmd, Kamis 2 Maret 2023.
"Masak KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN?" tambah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan ini.
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan kepada KPU adalah salah dan dapat dengan mudah dipatahkan.
Ia khawatir ada pihak tak bertanggung jawab yang kemudian mempolitisir sehingga seakan-akan vonis tersebut benar.
"Vonis ini bisa memancing kontroversi yg bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," jelasnya.
Karena itu, ia mendorong pihak KPU untuk melawan secara hukum dengan mengajukan banding.