Mahfud MD Sindir PN Jakpus Buat Sensasi Sebab Memvonis KPU Kalah Atas Gugatan Partai dalam Perkara Perdata

- 2 Maret 2023, 23:11 WIB
Menko Polhukam
Menko Polhukam /Instagram /@mohmahfudmd

"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum," tutur Mahfud.

Baca Juga: Ketahui 5 Gejala Stroke Pada Wanita Jangan diabaikan Begitu Saja Bisa Berakibat Fatal

Ia lantas mengemukakan alasan yang menjelaskan bahwa vonis PN Jakarta Pusat atas KPU itu keliru.

"Kalau secara logika hukum, pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut," tegasnya.

Lebih jauh Mahfud menerangkan, alasan hukum pertama terkait proses, administrasi, dan hasil Pemilu, diatur tersendiri dalam hukum.

Baca Juga: Pacar Mario Dandy Naik Status Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David, Polisi: Bukan Tersangka

"Kompetensi atas sengketa Pemilu bukan di Pengadilan Negeri. Sengketa sebelum pencoblosan, jika terkait proses admintrasi, yang memutus harus Bawaslu. Tapi jika soal keputusan kepesertaan, paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN," ungkapnya.

"Nah, Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara," katanya.

Apabila sengketa terjadi setelah pemungutan suara atau disebut juga sengketa hasil Pemilu, maka Mahfud menyebut hal itu menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: WSBK Mandalika 2023: Seri Ke 2 WSBK Siap Digelar di Sirkuit Mandalika Akhir Pekan Ini, Cek Jadwalnya

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x